Belakangan muncul masalah verifikasi NIK di Google ads dan ini berhubungan dengan status NPWP setiap Advertiser di Indonesia.
Karena banyak yang belum melakukan pendaftaran atau registrasi/ Pelaporan pajak, sehingga NPWP kebanyakan user belum terhubung dengan NIK ktp mereka. solusinya bagaimana?
Berikut adalah rangkuman step yang harus kamu kerjakan, dan ini berhubungan dengan kegiatan Offline ke Kantor Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) guna meng-aktifasi NIK supaya terhubung ke NPWP, untuk pencatatan otomatis di Faktur Pajak.
- Download & Isi Formulir aktivasi EFIN
- Siapkan KTP Asli dan Fotokopi KTP
- Siapkan Juga Paspor Asli dan Fotokopi Paspor (jika ada)
- Siapkan NPWP Asli dan Fotokopi NPWP
Kemudian langkah selanjutnya adalah -> Datang ke Kantor Pajak Terdekat. Registrasi Untuk-> Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi. Kemudian -> Aktifasi EFIN Online di DJP Online, https://klikpajak.id/blog/efin-pajak-pribadi-cara-membuat-efin-online
Step ini mutlak harus dikerjakan, karena berhubungan dengan Administrasi dan pencatatan pajak untuk setiap transaksi yang kamu lakukan di Google Ads.
Selamat mencoba, semoga sukses & lancar Jaya.
——
Google Ads kini memang mensyaratkan verifikasi nomor NPWP dengan KTP untuk memastikan bahwa akun dioperasikan oleh pengguna yang sah dan sesuai peraturan pajak.
Hal ini menjadi tantangan bagi sebagian orang yang belum memahami prosedur atau memiliki data pajak yang belum sinkron.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memahami EPIN dan memastikan akun Google Ads dapat terverifikasi:
1. Apa Itu EPIN dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
EPIN adalah kode yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses layanan elektronik, seperti e-Filing dan e-Form. EPIN diperlukan untuk aktivasi akun DJP Online, yang kemudian digunakan untuk memvalidasi data NPWP.
Cara Mendapatkan EPIN:
- Kunjungi Kantor Pajak Terdekat:
- Bawa NPWP asli, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
- Ajukan permintaan untuk aktivasi akun DJP Online.
- Mendapatkan EPIN via Email (untuk pendaftar baru):
- Pastikan email yang Anda daftarkan saat membuat NPWP masih aktif.
- Jika tidak menerima email EPIN, tanyakan langsung ke petugas pajak di kantor pajak atau melalui Kring Pajak 1500200.
- Aktivasi DJP Online:
- Setelah menerima EPIN, aktivasi akun Anda di DJP Online.
- Pastikan nomor NPWP Anda terdaftar dengan benar dan sesuai dengan data di KTP.
2. Verifikasi NPWP dan KTP di Google Ads
Setelah akun DJP Online aktif, berikut cara verifikasi NPWP dengan KTP di Google Ads:
- Login ke Google Ads:
- Masuk ke akun Anda di Google Ads.
- Masuk ke Pengaturan Pembayaran:
- Klik ikon roda gigi ⚙️ di sudut kanan atas.
- Pilih “Tagihan dan Pembayaran.”
- Masukkan Detail Pajak (NPWP dan KTP):
- Masukkan nomor NPWP sesuai dengan data yang ada di sistem DJP.
- Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP, jika diminta.
- Pastikan Data Sinkron:
- Data pada NPWP dan KTP harus sama, termasuk nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir. Jika data tidak cocok, Google Ads tidak akan menerima verifikasi.
- Tunggu Proses Verifikasi:
- Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Anda akan menerima notifikasi jika verifikasi berhasil.
3. Solusi Jika Verifikasi Gagal
Jika verifikasi tetap gagal, langkah berikut dapat membantu:
- Periksa Kesalahan Data:
- Pastikan tidak ada salah ketik pada nomor NPWP atau perbedaan data dengan KTP.
- Sinkronisasi Data ke Kantor Pajak:
- Jika ada ketidaksesuaian antara data NPWP dan KTP, kunjungi kantor pajak untuk memperbarui informasi Anda.
- Gunakan Email atau Layanan Bantuan Google Ads:
- Hubungi dukungan Google Ads untuk menjelaskan kendala dan memastikan mereka memproses dokumen yang Anda kirim.
- Konsultasi dengan Konsultan Pajak:
- Jika masalah terus berlanjut, Anda dapat meminta bantuan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah sinkronisasi data.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, akun Google Ads Anda akan memiliki peluang lebih besar untuk lolos verifikasi. Semoga membantu!